Melihat Tingkat Ancaman, LPSK Segera Lindungi Saksi Penembakan di Intan Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera turun ke Intan Jaya, Papua, untuk memberikan perlindungan bagi saksi kasus penembakan di wilayah tersebut.
Langkah ini sebagai tindaklanjut atas permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, September lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan permohonan perindungan diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi di kasus itu.
"Permohonan sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10).
LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Dalam proses ini, kata Edwin, LPSK akan mencermati pihak mana yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum.
Dari hasil temuan tim TGPF, terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Hal ini sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.