Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meluruskan Hoaks RUU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Ini Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Kamis, 08 Oktober 2020 – 18:08 WIB
Meluruskan Hoaks RUU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Ini Mengutamakan Kepentingan Rakyat - JPNN.COM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sesuai dengan substansi dari UU Cipta Kerja. Salah satunya soal UMK atau UMP.

Menurutnya, kepentingan rakyat adalah yang utama dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Masyarakat perlu memahami secara detail isi undang-undang agar tidak terjebak pada hoaks yang selama ini beredar soal undang-undang ini.

“Kami tegaskan, di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” katanya dalam jumpa pers di Kemeko Perekonomian.

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur, sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru. Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.

“Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,”ujarnya.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko Airlangga menegaskan ada filterisasi terkait hal tersebut. Salah satunya adalah pekerja asing hanya boleh mengisi jabatan tertentu dan ada jangka waktu pekerja tersebut tinggal.

“Dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujarnya.

Menko Airlangga juga menegaskan, UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/BUMD wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (Terminal, Bandara, Pelabuhan, Stasiun, Rest Area Jalan Tol dan infrastruktur publik lainnya).

Terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta masyarakat memahami secara detail isi RUU Cipta Kerja agar tidak terjebak pada hoaks yang selama ini beredar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News