Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memalukan! 10 Bulan Bolos, Politikus PDIP Dipecat dari DPRD

Selasa, 08 November 2016 – 20:55 WIB
Memalukan! 10 Bulan Bolos, Politikus PDIP Dipecat dari DPRD - JPNN.COM

jpnn.com - RANGKASBITUNG – Anggota DPRD Lebak Suherman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib dewan. Bagaimana tidak, politikus PDI Perjuangan itu sejak tahun lalu tidak pernah masuk kerja.

Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta menyatakan, perkara Suherman ini telah diproses di Badan Kehormatan Dewan (BKD) beberapa bulan lalu. Hasilnya, BKD merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi tegas berupa pergantian antar waktu (PAW).
 
“Pak Suherman tidak menjalankan tugas sebagai anggota Dewan. Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan PAW,” kata Junaedi Ibnu Jarta kepada wartawan, Senin (7/11).

Junaedi menjelaskan, rekomendasi tersebut kemudian diproses internal PDIP. Sehingga akhirnya rekomendasi disetujui dan partai banteng mengusulkan Acep Yahya sebagai pengganti. 

Ketua BKD Lebak Mochamad Husen menyatakan, setiap tiga bulan sekali BKD melakukan evaluasi dan rekap kehadiran anggota dewan. Sejak Oktober 2015, Suherman tidak pernah hadir dalam kegiatan komisi dan paripurna Dewan.

Untuk itu, BKD memberikan surat teguran dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Mulai dari teguran dan surat klarifikasi pertama, dan kedua, kendati saat itu surat yang dilayangkan BKD tidak pernah direspons.

“Saya enggak tahu persoalannya apa, karena surat klarifikasi yang kita layangkan tidak pernah ditanggapi Suherman waktu itu,” kata Husen di gedung DPRD Lebak.

Kata Husen, berdasarkan tata tertib, enam kali anggota Dewan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam sidang paripurna, sanksinya pemecatan.

RANGKASBITUNG – Anggota DPRD Lebak Suherman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib dewan. Bagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News