Memalukan!!!.. Mahasiswi Nyambi Pengedar Narkoba
jpnn.com - JAMBI – Status mahasiswi, tapi tingkah Riby Kurniati, ternyata melanggar hukum. Alhasil, dia pun ditangkap polisi karena terungkap status gandanya, yakni sebagai bandar narkoba.
Akibar perbuatannya, Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Jambi itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani menyebutkan bawha tersangka diamankan pada Kamis (17/12) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 96, 19 gram narkotika jenis sabu dan 15 butir pil ekstasi merk LV.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini masih dalam pengembangan," Jambi Ekspress (grup JPNN), kemarin.
Barang bukti narkotika diamankan yakni 73,39 gram gram sabu-sabu di dalam plastik besar, 2 paket sedang seberat 22,80 gram, dan 25 butir pil ekstasi merk LV. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz hitam BH 1653 XL.
Tersangka terancam pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/dkk/jpnn)