Memalukan! Oknum Anggota Polisi Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Warga
Informasi tersebut, menurut Petrus, menggambarkan bahwa salah satu oknum anggota polisi yang ikut terjaring dalam operasi Satgas COVID-19 adalah Bripka Louis Pora Djoka.
Ia adalah Ajudan Bupati Sikka, disebut-sebut terjaring operasi penggebrekan oleh Tim Satgas COVID-19, pada tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 wita di kediaman seorang warga Sikka bernama Louis Pora Djoka yang biasa dipanggil Manteiro sebagai TKP.
“Peristiwa ini merupakan prestasi Satgas COVID-19 Sikka yang patut diapresiasi, karena di tengah kesibukan penanganan bahaya COVID-19, Satgas COVID-19 juga tidak lupa membasmi penyakit masyarakat yang tidak kalah bahayanya dengan COVID-19 yaitu judi,” ujar Petrus.
Namun, Petrus menyayangkan karena Kapolres Sikka tidak mengklarifikasi kepada publik tentang peristiwa perjudian, penggeberekan dan siapa-siapa yang ditangkap, apa saja barang bukti yang disita serta apa tindaklanjutnya.
Polres Bukan Perusahaan Pribadi
Petrus Selestinus mengatakan institusi Polres Sikka itu representasi dari institusi negara di bidang hukum, keamanan dan ketertiban yang tugas, fungsi dan tanggung jawabnya adalah mengelola dan mengatur hak-hak dan kepentingan publik Sikka di bidang hukum dan Kamtibmas.
Sebagai institusi negara, menurut Petrus, Polres Sikka tidak boleh dikelola sama seperti mengelola perusahaan pribadi atau aset milik pribadi dan untuk keuntungan materi yang bersifat pribadi.
“Polres Sikka itu institusi Negara. Kapolres Sikka abdi Negara. Oleh karena itu, keberadaan seorang Kapolres itu untuk mengabdi kepada apa yang menjadi hak dan kepentingan publik,” tegas Petrus.