Memalukan! Oknum Polisi Peras Pemilik Rumah Makan Padang
Dasril menjelaskan bahwa sesampainya di sana ada beberapa pertanyaan yang diberikan dan dituduhkan pada Dasril dari yang akan dikenakan undang-undang, denda, kurungan di penjara, hingga tawar-menawar serta adanya kesepakatan antara Dasril dengan oknum itu.
“Mereka bilang bisa kena undang-undang perlindungan konsumen atau denda Rp 500 juta hingga 1 miliar dan kurungan lima tahun. Saya bilang masa cuma karena nasi bungkus bisa sampai segitu pak. Terus dia minta bayar Rp 5 juta, tapi saya bilang tidak ada uang sebanyak itu,” jelasnya.
Dasril sempat berdebat dengan oknum tersebut. Kata oknum itu, Dasril akan diproses ke pengadilan. Dasril pun mmengatakan bahwa ia hanya punya uang Rp 1 juta saja.
“Tapi dia bilang Rp 2 juta saja, terus saya bilang kalau begitu saya ke rumah dulu ambil uang Rp 1 juta tapi bapak itu bilang saya mau kabur. Saya bilang bagaimana mau kabur kalau kalian sudah tau di mana tempat saya. Saya ambil Rp 1 juta dan kembali ke Polsek Sorong Barat dan kasih mereka Rp 2 juta,” katanya.
Dia melanjutkan, yang menerima uang itu yang bawa senjata laras panjang, kalau tidak dikasih uang itu Dahril tidak diizinkan pulang.
“Saya sudah takut dengan mereka. Saya tidak tahu nama mereka karena pakai kaos biasa. Saya sudah lapor di Propam dan ada bukti CCTV,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Sorong Kota, AKBP Edfrie R.Maith mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah di proses secara hukum. “Sudah diproses yang mengaku baru satu orang dan memang ini hal yang memalukan,” katanya singkat. (zia/adk/jpnn)
Kronologis Kejadian: