Memalukan, Rapat Paripurna DPD Ricuh
Selasa, 04 April 2017 – 08:21 WIB
"Tatib 2014 kembali diberlakukan. Saya langsung saya tutup, sudah ketuk palu, yang 2,5 tahun sudah dicabut dengan (putusan, red) Mahkamah Agung. Jadi itu sudah semua gugur, yang hidup kembali Tatib Nomor 1/2014. Saya patuh pada aturan hukum," tutur Hemas sembari meninggalkan ruangan sidang.
Menghadapi kondisi yang ada, Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq mengambil alih sidang. Sidang akhirnya kembali diskors untuk menenangkan anggota DPD.(gir/jpnn)