Memalukan! Simpan Sabu di Bra Istri, Pelakunya Polisi Berpangkat Briptu
”Uang yang ditemukan tidak identik dengan nomor seri uang yang sebelumnya kami gunakan untuk memancingnya,” bebernya.
Informasi yang diperoleh, oknum anggota shabara Polres Lamandau ini memang pemain lama bisnis haram itu. Selain pemakai, dia diduga juga menjadi pengedar.
Untuk sementara, yang bersangkutan baru dikenakan Pasal 112 UU Narkotika tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan barang haram tersebut.
”Jika nanti dalam pemeriksaan dia juga terbukti sebagai pengedar, maka akan dikenakan Pasal 114. Sedangkan istrinya juga kami amankan karena turut serta menyimpan,” bebernya.
Diakuinya, hingga saat ini sebenarnya Briptu Suryo masih berstatus wajib lapor. Yang bersangkutan telah diperingatkan dengan tegas, jika kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan langsung ditindak. Namun ternyata peringatan tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu.
”Pemberantasan narkoba jadi prioritas utama, sesuai instruksi presiden. Sehingga ini jadi peringatan bagi semua, tidak hanya bagi oknum anggota yang terlibat saja,” tegasnya. (mex/dwi/jpnn)