Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru

Kamis, 05 Maret 2020 – 23:49 WIB
Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru - JPNN.COM
Penyidik Kejari Jember membawa kepala puskesmas dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon mahasiswa Unej di Kantor Kejari Jember, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39) karena diduga terlibat dalam penipuan yang menjanjikan bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember (Unej), Jawa Timur.

Pasangan suami istri itu dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis (5/3) sore.

"Berkas kasus itu kami terima dari penyidik Polres Jember dan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan, maka kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okto Tohari kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya penahanan terhadap kedua tersangka atas pertimbangan subyektif penyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, serta tersangka dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik Kejari Jember.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News