Memalukan! Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan Kejaksaan
jpnn.com - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumber. Dia diburu tim gabungan kejaksaan dan kepolisian terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Sumber H Muhammad Hendra Hidayat membenarkan pihaknya telah menetapkan Gotas sebagai DPO.
“Per bulan Februari 2017, kami menyatakan terpidana (Gotas, red) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendra saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (12/2).
Konfirmasi ke Hendra dilakukan koran ini setelah sepanjang siang kemarin beredar surat DPO atas nama Gotas, terutama melalui Whatspp. Informasi soal DPO ini kemudian menyebar secara luas.
Bahkan sejumlah pihak memasang surat DPO atas nama Gotas di sosial media dan mempertanyakan kebenaran surat itu.
Hendra mengatakan eksekusi terhadap Gotas sesuai dengan putusan Mahkamah Agungyang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
“Jaksa selaku eksekutor sebagamana perintah undang-undang pasal 270 KUHP, dan sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015,” kata Hendra.
Dalam putusan MA, lanjut Hendra, TS dinyatakan bersalah. “Hakim MA menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.” beber Hendra.