Memalukan! Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan Kejaksaan
Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, kata Hendra, pihaknya harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan MA tersebut, Hendra mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pemanggilan kepada Gotas.
Namun hingga saat ini Gotas belum memenuhi panggilan tersebut. “Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya dibantu dengan kepolisian tengah melakukan pencarian di beberapa titik yang dicurigai tempat bersembunyi Gotas.
Pihaknya telah menyebarkan surat selebaran pemberitahuan DPO atas nama Gotas ke berbagai pihak. "Termasuk ke teman-teman kepolisian," pungkas Hendra.
Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengaku telah menerima surat DPO atas nama Gotas dari Kejari Sumber.
“Kami akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedural," kata Risto saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (12/2).
Karena permintaan kejaksaan untuk turut melakukan pencarian, pihaknya pun membuat tim untuk melacak Gotas.