Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memalukan, YA dan G Nekat Berbuat Terlarang di Bukit Bestari

Selasa, 19 Januari 2021 – 22:35 WIB
Memalukan, YA dan G Nekat Berbuat Terlarang di Bukit Bestari - JPNN.COM
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menggelar konferensi pers terkait penanganan sejumlah kasus pidana di kantornya, Selasa (19/1/2021). Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Aksi YA (23) dan G (23) ini sungguh memalukan. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini kompak melakukan perbuatan terlarang. Keduanya membeli handphone (HP) dengan menggunakan uang palsu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersangka. Kemudian berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri itu.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

“Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Aksi YA (23) dan G (23) ini sungguh memalukan karena melakukan perbuatan terlarang di salah satu toko, wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close