Memasuki Tahun Politik, Mabes Polri Keluarkan Panduan Baru Untuk Semua Personel
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membuat lembaran penerangan satuan (pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur netralitas kepolisian pada tahun politik jelang Pemilu 2024.
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri sudah membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (18/1).
Dedi mengatakan netralitas personel Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai ada anggota yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu. Tepatnya pada Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3), berbunyi "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.
Kemudian, untuk mengimplementasikan netralitas tersebut, nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.