Memasuki Tahun Politik, Mabes Polri Keluarkan Panduan Baru Untuk Semua Personel
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.
Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.
“Kalau misalnya terbukti bersalah ya sanksi kode etik sudah pasti bisa disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” kata Dedi. (antara/jpnn)