Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memasuki Triwulan II-2021, Bea Cukai Pantau HTP Rokok

Senin, 21 Juni 2021 – 18:00 WIB
Memasuki Triwulan II-2021, Bea Cukai Pantau HTP Rokok - JPNN.COM
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah memasuki Triwulan II-2021. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produksi hasil tembakau berupa rokok, memasuki Triwulan II-2021 ini.

Pemantauan HTP ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan sesuai dengan PER-12/BC/2018 Pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya, atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir penelitian ini, kata dia, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain dari harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan apabila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” kata Sudiro, Senin (21/6).

Menurut dia, pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News