Mematangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Lakukan Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).
Korps Adhyaksa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600.
“Jadi, dalam rangka mematangkan itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/1).
Supardi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah ada atau tidak kerugian keuangan negara, dan berapa nilainya, terkait persoalan tersebut.
“Kemudian, untuk sewa atau beli pesawat apa saja. Jadi, seperti itu, mematangkan nanti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Menurut Supardi, pertemuan dan koordinasi dengan BPKP dalam rangka audit investigasi keuangan tersebut dijadwalkan Selasa (18/1).
Dia menyatakan setelah koordinasi itu, penyidik Gedung Bundar akan melakukan ekspose kasus untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak.
“Ini, kan, penyelidikan. Sebisa mungkin nanti ke penyidikan, kalau bisa,” ujar Supardi.