Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mematok Tarif PCR di Melebihi Ketentuan, Laboratorium Swasta di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Selasa, 17 Mei 2022 – 15:24 WIB
Mematok Tarif PCR di Melebihi Ketentuan, Laboratorium Swasta di PLBN Entikong Ditutup Sementara - JPNN.COM
Sejumlah pelintas batas dari Malaysia berjalan dari zona netral menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)

jpnn.com, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menutup sementara laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalbar yang mematok harga tes polyemerase chain reaction (PCR) Covid-19 melebihi batas ketentuan tarif tertinggi. 

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Hary Agung Tjahyadi mengatakan laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut diketahui menetapkan harga tes PCR Rp 450 ribu sampai Rp 600 ribu kepada para pengguna jasa. 

Dia menyatakan pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada laboratorium tersebut. “Sudah kami beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Hary di Pontianak, Selasa (17/5). 

Menurutnya, apabila mengacu Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19, yakni Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, dia menyatakan, pihaknya telah menutup sementara laboratorium swasta yang mematok tes PCR di PLBN Entikong seharga Rp 600 ribu. 

“Untuk sementara, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati PLBN. 

Menurutnya, melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.

Dinkes Kalbar memberi sanksi tegas berupa penutupan sementara laboratorium swasta  di PLBN Entikong yang mematok harga tes PCR melebihi batas ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close