Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus
Noviandri menyatakan akan terus mengawasi. Bila ada laporan masyarakat lagi, pihaknya akan langsung turun. "Gak berhenti di sini aja. kami siap turun kapan saja," ucapnya.
Jika dari 7 panti pijat tersebut terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Perda nomor 06 tahun 2002 ketertiban umum dan sosial. "Dengan ancaman hukum penjara selama satu tahun dua bulan atau denda Rp 50 juta," tegasnya.
Hingga kini, pihaknya sudah melakukan penindakan di empat kecamatan yakni Sagulung, Batuaji, Lubukbaja dan Batuampar. Dan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan razia di kecamatan lainnya. "Laporkan saja bila ada panti pijat esek-esek," tuturnya.
Eki Kurniawan wakil ketua komis I DPRD Kota Batam, menyambut baik tindakan BPM PTSP. "Saya dukung penuh lah," ungkapnya. Harapannya tindakan seperti ini tidak berhenti sampai di sini.
Sementara itu, pemilik panti pijat atau massage di simpang Basecamp, Sagulung yang ditertibkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM BTSP) Pemko Batam, Rabu (29/12), protes karena penyegelan panti pijit "esek-esek" ini terkesan tebang pilih. Mereka tidak terima atas perlakuan yang tak adil ini.
"Masak tempat kami saja, kok yang lain enggak," kata perempuan paruh baya dengan dandanan menor.
"Itu juga buka, tertibkan lah pak," tukas perempuan "tukang urut" lainnya. Namun petugas memilih menghindari mereka.
Seorang perempuan panti pijat juga menggiring petugas agar menutup salah satu panti pijat. "Ini buka tadi loh pak, jangan kami aja ditutup," katanya.