Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak tiga remaja yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap teman mereka yang masih di bawah umur (15 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di sana
Dia menjelaskan saat ini ketiga pelaku, yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17), yang berdomisili di Aceh Besar, itu sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas Laporan Polisi Nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan," tegas Ryan di Banda Aceh, Minggu (27/3).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku MY menjemput korban di rumahnya, Senin (21/3). Lalu, mereka pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu, korban sempat berontak namun karena lokasi yang sepi, pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," ujarnya.