Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi

Senin, 28 Maret 2022 – 01:15 WIB
Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.

Dia mengatakan pelaku YA dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara, MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)

3 pria ditangkap polisi karena diduga memerkosa teman mereka yang masih di bawah umur di bengkel dan di kios laundry.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close