Memerkosa Teman di Bengkel dan Kios Laundry, 3 Pria Ini Dibekuk Polisi
Senin, 28 Maret 2022 – 01:15 WIB
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.
Dia mengatakan pelaku YA dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara, MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)