Memiliki Pre-Existing Conditions, Apa Masih Bisa Dilindungi Asuransi? Begini Kata Pakar Kesehatan
Dalam dunia asuransi, lanjut dr. Adam, pre-existing conditions adalah istilah untuk menjelaskan kondisi terkait segala jenis penyakit, cedera, maupun tanda-tanda gangguan kesehatan diketahui atau tidak diketahui oleh calon nasabah (baik sudah atau belum didiagnosa secara medis) sebelum polis disepakati.
Mudahnya, kata dia, pre-existing condition adalah kondisi di mana seseorang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.
”Jadi, bila kamu jujur tentang kondisi kesehatan kamu sejak awal mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi, maka proses klaim kedepannya akan lebih lancar dan mudah,” ujar dokter Adam.
Oleh karena itu, pre-existing conditions patut diperhatikan sebagai faktor penentu kelancaran proses klaim manfaat asuransi.
Sebab, melihat data pengajuan OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha dan Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, pre-existing conditions menjadi salah satu pemicu utama nasabah kesulitan meraih klaim manfaat asuransi ketika nasabah tidak mengungkapkan secara jujur fakta material terkait kesehatan dan riwayat penyakit.
Selanjutnya, dr. Adam menambahkan segala jenis penyakit yang termasuk ke dalam pre-existing conditions dapat dikelompok secara garis ke dalam dua kelompok besar, yaitu penyakit akut dan penyakit kronis.
Penyakit akut adalah kondisi gangguan kesehatan yang muncul secara mendadak, mulai dari demam tifoid, demam berdarah dengue, hingga patah tulang.
Adapun penyakit kronis adalah kondisi medis yang dapat memengaruhi ketahanan tubuh seseorang dalam jangka waktu panjang dan bahkan berisiko memburuk, misalnya kencing manis, tekanan darah tinggi (hipertensi), stroke, dan kelainan persendian atau tulang belakang akibat kondisi degeneratif (penuaan).