Memiliki Pre-Existing Conditions, Apa Masih Bisa Dilindungi Asuransi? Begini Kata Pakar Kesehatan
Di Indonesia, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi stroke merupakan yang tertinggi mencapai 10 persen dari total penduduk, lalu diikuti oleh diabetes mellitus sebesar 2 persen dan penyakit jantung 1,5 persen.
”Kedua jenis penyakit tersebut, yang merupakan bagian dari penyakit tidak menular (PTM), menjadi tantangan kesehatan yang kian memprihatinkan di Indonesia,” katanya.
Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, PTM menjadi penyebab utama beban finansial medis di masyarakat, dengan biaya pengeluaran sebesar 23,9 persen hingga 25 persen untuk penyakit katastropik.
”Fakta tersebut, bersama dengan tantangan kesehatan yang semakin kompleks di masa depan, menjadikan kita perlu untuk membentuk payung perlindungan medis dan finansial sejak dini, dimana asuransi adalah salah satu solusinya,” ujar dr. Adam.
Singkat kata, nasabah tidak perlu khawatir atau ragu mendaftar polis asuransi jika telah memiliki pre-existing conditions.
Menurut dr. Adam, seseorang ketika sudah memiliki riwayat penyakit yang termasuk pre-existing conditions tetap bisa mendapatkan proteksi dari asuransi.
Namun, dengan kemungkinan harga premi yang disesuaikan dan dengan harga yang lebih tinggi, atau bisa juga dengan pengecualian atas penyakit yang termasuk pre-existing conditions tidak masuk dalam tanggungan polis.
Sebaliknya, harga premi akan jauh lebih terjangkau bagi mereka yang mendaftar polis saat usia lebih muda dan tidak memiliki riwayat kesehatan yang masuk pre-existing conditions.