Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Holding PTPN III Raih Penghargaan dari Kemenaker
Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni: operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.
Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas.
Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.
Ke depannya PTPN Group akan terus berkomitmen melakukan peningkatkan berbagai fasilitas untuk memudahkan mobilitas karyawan penyandang disabilitas dalam melakukan tugasnya.
Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).(chi/jpnn)