Memperjuangkan Guru Honorer jadi PPPK, Gubernur Kaltara: Ada Pertimbangan Kemanusiaan
"Pemprov Kaltara telah memberikan insentif tambahan bagi GTK honorer di SMA/SMK/SLB sebesar Rp 550 ribu per bulan," katanya.
Namun, karena keterbatasan anggaran, diharapkan pemerintah pusat juga mempertimbangkan kembali sehingga kehadiran negara terhadap tenaga pendidik itu benar-benar dirasakan oleh mereka.
Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov Kaltara mengalokasikan sebesar Rp 8,4 miliar untuk 2021.
Hal ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021. Sementara, untuk 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.
"Pemprov juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," kata Zainal.
Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru. (antara/jpnn)