Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
Oleh: Jan Prince Permata - Pemerhati Pertanian/Dewan Pakar Jaringan Profesional NusantaraPerubahan status Bulog dari LPNK menjadi Perum menyebabkan hilangnya dua hal yang sangat penting, yaitu:
Pertama, mengendalikan harga untuk melindungi produsen dan konsumen, dan kedua, membina ketersediaan, keamanan dan pembinaan mutu gabah, beras, gula, gandum, kedelai, terigu, bungkil kedelai serta bahan pangan dan bahan pakan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berubahnya status membuat tugas Perum Bulog lebih berorientasi pada usaha penciptaan keuntungan bagi perusahaan di samping tetap melaksanakan fungsi sosial seperti diamanatkan oleh Perusahaan Pemerintah.
Penggabungan dua fungsi atau tujuan yakni memupuk laba dan fungsi sebagai penyangga kebijakan ini dalam operasionalisasinya tak mudah dilakukan menjadi optimal.
Kerap terjadi peran Bulog sebagai penyangga cadangan pangan nasional sulit maksimal dilakukan.
Banyak kasus Bulog kurang berperan dalam melakukan pembelian gabah petani dan di sisi lain terjaminnya stok beras sebagai cadangan pangan nasional juga sulit terwujud.
Pasar gabah dan beras menjadi lebih ke pasar bebas dimana pedagang besar dan tengkulak menjadi lebih dominan.
Pada kondisi demikian pasar beras menjadi lebih sensitif terhadap situasi dan pasar beras dunia.