Memperluas Pemahaman Terkait Cukai, Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Instansi
Edukasi ketentuan cukai lainnya juga diberikan oleh Bea Cukai Kupang kepada beberapa pengusaha miras terkait kewajiban pelaporan di bidang cukai yang harus dilakukan oleh tiap pabrik, penyalur, atau tempat penjualan eceran miras diantaranya kewajiban pembukuan maupun pencatatan dan sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai Undang-Undang Cukai.
Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru mengadakan sosialisasi cukai plastik kepada masyarakat di Pasar Bawah Pekanbaru dengan pembagian flyer tentang cukai plastik dan goodie bag serta pemaparan tentang cukai plastik oleh petugas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait cukai plastik yang akan segera diberlakukan tidak lama lagi, serta mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sudiro.
Kemudian dari sektor industri cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT melaksanakan focus group discussion (FGD) tentang konsep Kawasan Industri MMEA Tradisional (KIMT) untuk mengendalikan produksi dan distribusi miras tradisional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani arak Bali.
“Adanya kawasan industri (KIMT) dapat memastikan distribusi bahan baku dari petani arak ke tempat yang legal yaitu ke pabrik atau koperasi sehingga diharapkan akan dapat mengontrol distribusi miras tradisional khas Bali,” jelas Sudiro. (*/jpnn)