Mempertajam Wacana Kaji Ulang Konstitusi, DPD Undang 3 Pakar
jpnn.com - JAKARTA - Kelompok DPD RI mempertajam wacana kaji ulang konstitusi dalam diskusi Mendorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali kepada Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa, di Kantor DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (5/7).
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti hadir bersama dengan Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar, anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.
Tiga narasumber yang pakar di bidangnya, dihadirkan untuk memberikan paparan, yakni Ichsanuddin Noorsy (ekonom), Radian Salman (Pascasarjana Unair), dan Mulyadi (FISIP UI).
Anggota DPD RI Alirman Sori mengatakan Kelompok DPD RI di MPR perlu menghadirkan beberapa narasumber untuk memberikan masukan dan mempertajam wacana kembali ke UUD 45 naskah asli kepada Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
"Perjuangan DPD RI adalah mengembalikan bangsa ini ke UUD 1945 naskah asli yang kemudian disempurnakan dengan teknik adendum. Karena banyak dinamika dan problematikanya, maka kami perlu mempertajam hal itu, supaya Komisi Kajian Ketatanegaraan mendapat banyak perspektif tentang begitu pentingnya perjuangan ini," katanya.
Dalam paparannya, Radian Salman berbicara soal perlunya anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui pemilu.
"Di Eropa, dari 27 negara Uni Eropa, 12 di antaranya membuka calon perseorangan. Hal menarik lagi, di Afrika Selatan, April lalu resmi yang memberlakukan UU Pemilu yang di dalamnya terdapat calon perseorangan untuk nasional assembly (DPR)," tuturnya.
Sementara itu, Ichsanoodin Noorsy membuka paparannya dengan menyinggung soal demokrasi korporasi, yang menentukan keputusan di negara ini. Menurutnya, hal itulah yang terjadi pada Indonesia saat ini.