Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS
Menteri Lukman menjelaskan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya.
“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” terangnya.
Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab, pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya.
Kewajiban itu tentunya bagi ASN muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab, yakni batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya.
“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim,” tuturnya.
Secara operasional, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp 10 triliun.
Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.
“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juga harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” sambungnya.