Menag Menganalogikan Azan dengan Gonggongan Anjing, Kapitra PDIP: Kebangetan!
Selain itu, Gus Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab, di Indonesia yang warganya mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Baca Juga: Kelakuan Suami Istri Ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-Ibu se-Indonesia Pasti Marah
Menag Yaqut lantas memberikan contoh lain dengan gonggongan anjing sebagai analogi.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya. (cr1/fat/jpnn)