Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji
Senin, 02 Februari 2009 – 07:43 WIB
Maftuh mengaku telah berkorespondensi dengan duta besar Arab Saudi di Indonesia. Dia menyatakan, Dubes Arab Saudi telah memahami hal itu dan berjanji menyampaikan kepada pemerintahannya. ''Insya Allah, 2009 masih ada kelonggaran dan mungkin revisi UU dilakukan mulai 2010,'' katanya.
Seperti diwartakan, mulai musim haji 2009, Arab Saudi menghapus mekanisme paspor khusus haji. Ke depan, semua jamaah haji bisa menggunakan paspor internasional atau paspor hijau untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut. Ketentuan itu dikeluarkan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008. Berdasar peraturan perundangan yang berlaku, jamaah haji Indonesia harus menggunakan paspor cokelat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan.
Kabar tersebut tentu menyulitkan Departemen Agama sebagai operator tunggal pelaksana haji. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, yakni 210 ribu, penghapusan paspor cokelat membuka lebar peluang jamaah nonkloter untuk berangkat ke Tanah Suci dengan penerbangan komersial. (zul/oki)