Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji
Senin, 02 Februari 2009 – 07:43 WIB
Maftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian Indonesia. ''Intinya, kalau harus mengikuti aturan itu, sama halnya kami melanggar dua undang-undang negeri sendiri. Yakni, UU Keimigrasian dan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji,'' katanya.
Menurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor. Yakni, paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji. Namun, jika UU itu dipatuhi, orang Indonesia tidak bisa melaksanakan haji karena aturan itu berbenturan dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi.