Menag: Pendaftaran Umrah Ditutup, Calon Haji Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melaporkan tentang penutupan sementara pendaftaran ibadah umrah hingga dibatasinya pendaftar calon jemaah haji reguler selama wabah virus corona (Covid-19).
Laporan disampaikan Menag Fachrul Razi saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4). Dia menyebutkan, pendaftaran umrah melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) diberlakukan sejak 12 Maret lalu.
"Penutupan dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara ibadah umrah dan ziarah hingga batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Fachrul.
Sementara itu, terkait pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler, dilakukan karena semakin meluasnya wabah covid-19 di seluruh Indonesia.
"Jumlah (pendaftar) yang bisa dilayani maksimal lima orang per hari. Sistem akan melakukan pemblokiran secara otomatis bagi pendaftaran dan pembatalan, ketika kuota pendaftaran dan pembatalan sudah terpenuhi," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.
Pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler ini tertuang dalam SE Dirjen PHU No 24002/2020 tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler kabupaten/kota. (fat/jpnn)