Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Setuju Putusan MK soal Batas Usia Menikah

Minggu, 16 Desember 2018 – 07:19 WIB
Menag Setuju Putusan MK soal Batas Usia Menikah - JPNN.COM
Menteri Agama, Lukman Hakim (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK memutuskan, perbedaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan," tuturnya, Sabtu (15/12).

"Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua," sambungnya.

Klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2) bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.

"Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua," terangnya.

Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK mengenai batas usia minimal untuk menikah sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close