Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024
"Kami mohon keputusan dari pimpinan untuk mengambil yang bijaksana karena hari ini menag tidak bisa menghadiri dan kami tunggu kehadirannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyarankan penundaan Raker antara pihaknya dengan Yaqut.
Sebab, katanya, undang-undang menyatakan Menag yang harus langsung menyampaikan evaluasi pelaksanaan Haji 2024.
"Maka sesuai dengan UU Haji, seharusnya kalau tidak ada menterinya, ya, lebih baik ditunda," kata politikus Golkar itu dalam Raker, Senin.
Ashabul merasa setuju apabila Raker antara legislatif dengan Yaqut ditunda agar tidak melanggar UU.
"Maka Raker evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Dia kemudian mengungkap tanggal pada September 2024 ini agar DPR periode 2019-2024 masih bisa Raker dengan Yaqut membahas evaluasi Haji 2024.
Ashabul mengatakan 28-29 September ialah hari Sabtu dan Minggu, sedangkan tanggal 30 berstatus penutupan masa sidang.