Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK

Jumat, 02 Agustus 2024 – 15:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK - JPNN.COM
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8). Foto: Source for jpnn

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag RI di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. Di mana, Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga telah malakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali, ucapnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut Cholil dan Wamenag Saiful Rahmat.

Mereka juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.

Selain itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat dari jabatan Menag dan Wamenag.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8). (tan/jpnn)


Pelapor menganggap mahasiswa mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News