Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:18 WIB
"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Lewatkan Video Terbaru: