Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” tegasnya.
Dikatakan Dhani, mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor.
Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor.
Tidak tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan, padahal kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas academica, bukan civitas politika,” tegasnya.
Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi.
Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.