Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
"Munculnya hal tersebut disebabkan karena lemahnya legislasi atas negara dan tidak adanya upaya keberpihakan kepada negara dalam menyusun kontrak karya," kata Ryad A Chairil.
Kekeliruan, lanjut Ryad, dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 yang mengalihkan kontrak dari PN Batu Bara ke pemerintah tanpa adjusment.
"Kontrak karya yang semula dibicarakan oleh institusi bisnis to bisnis beralih kepada institusi bisnis dengan pemerintah yang merupakan institusi publik yang sama sekali tidak berpengalaman dan syarat dengan kepentingan politik," kata Ryad.
Demikian juga halnya dengan besaran royaliti 13,5 persen. "Angka tersebut sama sekali tidak ada kajian akademisnya. Goverment share dengan royality itu beda," tegas Ryad.