Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB
Dia juga menilai putusan yang diambil oleh PTUN dalam satu minggu dan memenangan Asosiasi Pengusaha Batu Bara sangat keliru.
"Yang punya hak untuk menyidang kasus ini sesungguhnya adalah hakim ad hock Mahkamah Pajak. Bukan PTUN," tegasnya.
Ditempat yang sama, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi menegaskan bahwa institusinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung.
"Pada 28 Mei 2008 lalu, saya melaporkan upaya penahanan royaliti ini kepada pihak Kejaksaan Agung karena terindikasi lebih sekedar tindakan korupsi," tegas Bonyamin.