Menaikkan BBM, Pemerintah Malas Berbenah
Sabtu, 31 Maret 2012 – 13:22 WIB
"Kenaikan harga BBM jelas menjadi suatu kesimpulan akhir yang dikemas dalam balutan penambahan pasal yang prosesnya tidak menganut kepatutan, bahkan masuk kategori pelanggaran konstitusi," ungkap dia.
"Satu-satunya cara yang tepat secara konstitusi supaya harga BBM "tidak naik" adalah hanya dengan mempertahankan UU APBN tahun 2012 pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6a. Penambahan ayat 6a hanya menjadi dalih untuk menaikkan harga BBM kapan saja," kata Dewi.
Dia menilai, kebijakan menaikkan BBM adalah cara mudah dan tidak mau sulit dari pemerintah. Kesesatan berpikir anggota dewan terhadap tujuan bernegara dibangun oleh angka-angka harga minyak dunia dan jebolnya anggaran negara.