Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN

Senin, 17 Januari 2022 – 17:36 WIB
Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN - JPNN.COM
Anies Baswedan digugat Apindo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan. (mcr4/jpnn)


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News