Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN
Senin, 17 Januari 2022 – 17:36 WIB
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan. (mcr4/jpnn)