Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Beberkan Kendala Pengawasan Ketenagakerjaan, Tetapi...

Kamis, 25 Maret 2021 – 17:07 WIB
Menaker Beberkan Kendala Pengawasan Ketenagakerjaan, Tetapi... - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah membeberkan kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Kendati demikian, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Dia menjelaskan, hingga triwulan IV 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.

Sementara jumlah perusahaan hingga 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " kata dia dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam.

Menaker Ida menjelaskan, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan diminta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya kepada seluruh stakeholders.

Sebab, kata dia telah disahkan dan merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah membeberkan kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close