Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 20 Februari 2018 – 19:47 WIB
Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendesak pemerintah Malaysia segera menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negara tersebut.

“Kasus kematian Adelina harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran,” demikian disampaikan Menaker dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (20/2).

Sejauh ini, Pemerintah Malaysia sudah melakukan respons positif atas kematian Adelina. Hal itu ditunjukkan dengan segera melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Namun menurut Menteri Hanif, hal itu saja tidak cukup. Pemerintah Malaysia harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh.

Komitmen tersebut akan memperbaiki citra Malaysia di mata Internasional dalam melindungi pekerja migran, khususnya ASEAN, mengingat November 2017, selurun pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Komitmen perlindungan yang harus ditunjukkan Pemerintah Malaysia, antara lain segera memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan Indonesia terkait penempatan pekerja migran.

“MoU Malaysia dengan Indonesia telah berakhir sejak pertengahan 2016. Pemerintah Indonesia sudah mengingatkan untuk memperbaruinya, namun belum Malaysia tak kunjung memperbarui,” kata Menaker. “MoU itu akan mengatur soal perlindungan pekerja migran”.

Jika Malaysia tak kunjung memperbarui MoU, menurut Menaker, Indonesia akan mempertimbangkan melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Hal ini didukung oleh UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia hanya pada negara yang melakukan MoU.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendesak pemerintah Malaysia segera berkomitmen untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close