Menaker Hanif Minta Pemda Patuhi Aturan PP Pengupahan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta seluruh kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan, Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja" kata Menteri Hanif usai membuka Kongres II Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di Jakarta, Jumat (13/11).
Hanif mengatakan dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Menurut Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ternyata ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.
"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka acara Forum Silaturahmi dalam Penciptaaan Komunikasi Aktif di Kalangan SP/SB mengatakan, aturan pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan diterapkan.
PP sudah ditandatangani, sudah disahkan dan disebarluaskan. Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. "Kami sudah membahasnya selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak,” kata Haiyani.
Saat ditanya soal rencana unjuk rasa para pekerja/buruh, Haiyani mengatakan siapa pun punya hak untuk menyampaikan informasi. Serikat Pekerja pun mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami menghargai hak-hak buruh, tapi harapannya ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa pun itu baik demo atau unjuk rasa, tapi sekali lagi tidak ada mogok nasional. Dalam ketentuan peraturan perundangan tidak ada mogok nasional,” kata Haiyani. (*)