Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019, Silakan Melapor
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.
Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.
BACA JUGA : Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun.
BACA JUGA : Mengharukan, Dana THR Honorer dari Urunan Para PNS
Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.