Menaker Ida Bergerak ke Bali untuk Temui Pekerja Penerima BSU, Alhamdulillah
Jumat, 03 Desember 2021 – 16:05 WIB
Lebih lanjut, dia menyampaikan tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, JKP merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, kata dia, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Dalam program ini pemerintah ingin terus memberikan manfaat kepada teman-teman pekerja," pungkas Menaker Ida. (mrk/jpnn)