Menaker Ida Berharap Kerja Sama RI-Yordania di Bidang Ketenagakerjaan Kembali Terjalin
Rabu, 24 Januari 2024 – 09:01 WIB
Kedua, mempunyai perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI.
Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing.
Keempat, memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal," pungkasnya. (mrk/jpnn)