Menaker Ida Dorong PPNI Menerapkan Standar Kompetensi Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.
"PPNI perlu update (memperbarui) SKKNI perawat yang ditetapkan Menaker pada 2007. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Hal itu dikatakan Ida saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/2).
Menaker Ida menambahkan, pembaruan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi.
Selain itu, mensyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.
"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antardua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Ida.
Menaker mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi pada 28 Oktober 2021 di Dubai, Persatuan Emirat Arab dan pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan 20 ribu tenaga kerja profesional perawat.