Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual
jpnn.com, MATARAM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan berbagai hal saat berdialog dengan sejumlah pekerja di Kota Mataram, NTB, Rabu (9/3).
Salah satunya terkait perlindungan bagi pekerja perempuan.
Terkait hal ini, Menaker Ida menyampaikan pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang akan segera diselesaikan menjadi Keputusan Menaker (Kepmenaker).
Saat ini, penyusunan Kepmenaker tersebut sembari menunggu proses pembahasan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) di DPR.
"Payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS dan dalam waktu dekat segara disahkan UU TPKS, akan lebih baik Kepmen atau Permen berdasarkan UU TPKS," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam dialog yang digelar memperingati Hari Perempuan Sedunia 2022 yang mengangkat tema “Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow” atau memperjuangkan dan menyuarakan kesetaraan perempuan di seluruh dunia.
Langkah kedua untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, yakni mengintegrasikan ke dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan.
Menaker menjelaskan dalam integrasi yang mengatur pelecehan seksual ini, sekurang-kurangnya memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol.
"Termasuk juga mengenai kepastian semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan," ujarnya.