Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

Jumat, 07 Mei 2021 – 20:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker.

"Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan DinasKetenagakerjaan untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar.

Dia menambahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 pagi tadi telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Anwar menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong melakukan dialog dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Anwar.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menaker Ida Fauziah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close